Ini bukan sekedar untuk menakut-nakuti tapi memang benar adanya. PNS kementerian Agama selain mendapatkan gaji juga mendapatkan Tunjangan Kinerja yang dibayarkan setiap bulannya. Tunjangan Kinerja ini diberikan sesuai dengan kelas jabatannya. Oleh karena itu PNS dituntut untuk bekerja dengan baik dan berkinerja tinggi. Sebagai pembuktian atas kinerjanya tersebut masing-masing PNS wajib membuat Laporan Catatan Kinerja Harian yang dibuat berdasarkan uraian tugas jabatan yang telah disusun sebelumnya dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Meskipun sudah diberi tunjangan kinerja ternyata masih ada juga pegawai yang tidak membuat laporan catatan kinerja harian. Untuk menjaga kebaikan instansi Kementerian Agama juga kebaikan pegawai yang bersangkutan (agar mendapatkan gaji/tunjangan yang halal barokah) maka perlu diterapkan kebijakan yang ketat yaitu bagi pegawai yang tidak dapat melampirkan laporan kinerja pegawai bulanan berupa rekap laporan bulanan yang sudah disetujui oleh atasn langsungnya maka tunjangan kinerja pada bulan pelaporan tidak akan dimintakan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 15 Tahun 2016 tanggal 7 Oktober 2016.
Dalam keputusan tersebut disebutkan pada BAB II Administrasi Pembayaran Tunjangan Kinerja, point 1 dan 2 sebagai berikut :
Agar PNS bisa mendapatkan tunjangan kinerjanya, jangan lupa untuk mencatat kinerja hariannya dan selanjutnya membuat rekap bulanannya diketahui oleh atasan langsungnya.
Berikut contoh rekap laporan kinerja bulanan dari Aplikasi Buku Harian PNS :
1 comment for "Awas....! PNS tidak buat Laporan Kinerja Bulanan, Tukin tidak diberikan"
Also, check out our other courses:
Graphic design and video editing courses
Photoshop tutorials in hindi
digital marketing course