Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Perbendaharan dalam Perdirjen Nomor Per/33/PB/2013 tanggal 2 Agustus 2013 tentang : PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-67 /PB/2010 TENTANG TUNJANGAN BERAS DALAM BENTUK NATURA DAN UANG Memutuskan bahwa : Terhitung mulai tanggal 01 Januari 2013 Tunjangan beras berbentuk uang naik menjadi Rp.6.976,- per kilogram atau Rp. 69.760,- per jiwa per bulan.
Berikut sebagian bunyi Perdirjen Nomor Per-33/PB/2013 :
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi :
Pasal 3 (1) Harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI dan Polri) ditetapkan sebesar Rp 7.751,00 per kilogram.
(2). Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada Pegawai Negeri dan pensiun/penerima
tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp 6.976,00 per kilogram.
tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp 6.976,00 per kilogram.
2. Ketentuan pasal 4 diubah sehingga berbunyi :
Pasal 4
Harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Perum BULOG dan pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013.
Pasal 4
Harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Perum BULOG dan pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013.
Dengan demikian, bila dibandingkan dengan tunjangan beras sebelumnya sebesar Rp.67.500,- ada kenaikan sebesar Rp.2.260,- per bulan per jiwa sejak tanggal 1 Januari 2013
Mau download peraturannya di sini :
Post a Comment for "Tunjangan Beras PNS dan Pensiunan Naik per 1 Januari 2013"