Setelah lama menunggu jawaban dari KPK terkait laporan gratifikasi yang kami terima terkait pelaksanaan nikah di luar balai nikah, akhirnya SK dari KPK itu datang juga.
Tertanggal 25 Juli 2013, ditanda tangani langsung oleh pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, surat itu kami terima pas hari pertama masuk kerja usai liburan dan cuti bersama Idul Fitri 1434 H.
Seperti yang sudah dikhawatirkan sebelumnmya bahwa KPK akhirnya menganggap Gratifikasi yang diterima petugas KUA terkait pelaksanaan nikah di luar balai nikah, pada hari libur dan di luar jam kerja itu sepenuhnya menjadi Milik Negara dan harus disetor ke rekening Kas Negara melalui KPPN Jakarta.
Berikut sebagian isi SK KPK tersebut :
Dengan demikian jelaslah sudah bahwa gratifikasi terkait pelaksanaan nikah yang diterima oleh petugas KUA baik nikah bedolan (nikah di luar balai nikah) maupun di balai nikah menjadi milik negara bukan milik si penerima gratifikasi tersebut.
Efek yang mungkin akan timbul dari adanya keputusan KPK tersebut antara lain :
- Petugas KUA yang menghadiri pelaksanaan akad nikah di luar balai nikah dilarang menerima pemberian dari si empunya hajat karena itu termasuk gratifikasi.
- Apabila masih mau menerima pemberian tersebut maka dia harus melaporkan pemberian itu dan siap-siap untuk menyetorkan ke rekenig Kas Negara. Jika masih menerima dan tidak melaporkan maka siap-siap untuk menerima sanksi ancaman yang menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berupa : Pidana penjara minimum empat tahun, dan maksimum 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), maksimum Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).
- Peluang kriminalisasi terhadap petugas KUA yang menerima gratifikasi dan tidak melaporkan pemberian gratifikasi tersebut ke KPK.
- Tidak melayani pernikahan di luar kantor, di luar jam kerja dan pada hari libur. hal ini dikarenakan pemerintah belum memberikan transport pengganti yang memadai sehingga bila mau menghadiri akad nikah di luar kantor harus siap-siap mengeluarkan biaya transpor sendiri.
Oleh karena itu mari kita dorong Pemerintah Pusat untuk segera menerbitkan regulasi terkait pelaksanaan nikah di luar balai nikah agar tidak menjadi beban pagi petugas dan tidak menumbulkan gejolak di masyarakat.
2 comments for "Gratifikasi di KUA itu milik negara"