KPK dan Laporan Gratifikasi KUA

“Menunggu yang lain”, atau “silahkan kamu duluan”. Itulah agaknya yang muncul di fikiran teman-teman KUA di Kabupaten Bantul terkait pelaporan penerimaan gratifikasi ke KPK. Sehingga belum ada yang mau mengirimkam laporan gratifikasi yang diterimanya Seperti yang sudah disepakati dan diinstruksikan oleh Kasi Bimas Islam Kab. Bantul. Sebagaimana pernah saya tulis pada postingan yang lalu yaitu Nikah: Antara Penghulu, Gratifikasi dan KPK, bahwa KUA se-Bantul bermaksud melaporkan ke KPK semua penerimaan Transport Petugas Pencatat Nikah yang diberikan oleh keluarga pengantin terkait pengawasan pelaksanaan akad nikah yang dilaksankan di luar kantor dan di luar jam kerja.

Ya sudahlah, karena memang niat kami baik, akhirnya kami (KUA Pleret) Ngalahi untuk melaporkan lebih dulu uang transport yang diberikan oleh keluarga pengantin tersebut ke KPK sesuai dengan formulir yang diberikan oleh bimas islam Kab. Bantul.

KPK merespon laporan kami dan akan dilakukan klarifikasi terkait laporan tersebut.
Satu minggu setelah laporan kami kirim atau tepatnya pada hari Jum’at, 5 Juli 2013, dua orang Pegawai Fungsional Gratifikasi KPK datang ke KUA Pleret untuk melakukan klarifikasi atas laporan penerimaan gratifikasi tersebut. Acara dimulai kira-kira pukul  07.50 sampai sekitar pukul 10.00 wib. Hadir juga pada waktu itu Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Bantul.
Kesempatan tersebut kami gunakan juga untuk bertanya terkait berbagai macam bentuk pemberian yang termasuk gratifikasi.

Beberapa hal yang bisa saya rangkum dari pertemuan tersebut antara lain:
  1.  KPK sangat mengapresiasi langkah KUA Pleret untuk melaporkan penerimaan gratifikasinya ke KPK. Orang lain banyak berbicara terkait upaya pencegahan korupsi masih dalam taraf Retorika, KUA Pleret sudah berbuat nyata dengan melaporkannya ke KPK. Ini merupakan pertama kalinya se-Indonesia KUA melaporkan penerimaan gratifikasinya ke KPK.
  2. Segala bentuk pemberian kepada PNS terkait jabatan atau ketugasannya termasuk dalam kategori gratifikasi. Dan segala bentuk gratifikasi harus dilaporkan.
  3. Gratifikasi berupa barang yang mudah busuk dipersilahkan untuk dinikmati bersama tetapi tetap harus dilaporkan pemberian gratifikasi tersebut.
  4. Apapun yang diterima PNS terkait tugas dan jabatannya selama tidak ada aturannya maka penerimaan itu dilarang dan termasuk dalam kategori gratifikasi.
  5. Maksud dari pelaporan atas penerimaan gratifikasi tersebut adalah memohon kepada KPK agar gratifikasi yang sudah diterima tersebut ditetapkan sebagai Penerimaan Negara. Alhasil, bila permohonan diterima maka PNS yang bersangkutan harus menyetorkan gratifikasi yang diterimanya tersebut ke rekening penampungan yang nantinya akan disetor ke rekening Kas Negara. Tetapi bila permohonannya tersebut ditolak maka gratifikasi yang sudah diterima tersebut akan menjadi hak PNS yang bersangkutan.
  6. Diterima atau ditolaknya permohonan tersebut diatas ditetapkan dengan SK dari pimpinan KPK.
Meskipun dalam pertemuan tersebut kami sudah memberikan argumen bahwa Ketugasan Penghulu dan PPN dalam menghadiri akad nikah di luar kantor belum dijamin biayanya oleh Negara dan bahwa petugas sering diminta melakukan sesuatu yang diluar ketugasannya tersebut seperti sebagai pembawa acara akad nikah, menyampaikan khutbah nikah dan memimpin doa, namun KPK tetap bersikukuh selama tidak ada aturan mengenai pemberian tersebut maka itu termasuk gratifikasi dan  tetap tidak diperkenankan.

Apabila nanti ternyata bahwa permohonan itu diterima oleh KPK, dan besaran jumlah nominal uang yang kami laporkan harus diserahkan ke kas negara, maka uang transport dari keluarga pengantin yang  selama ini kita terima dan kita nikmati menjadi tidak sah secara hukum.

Implikasinya, terbuka peluang penyidikan dari aparat penegak hukum terhadap PPN di KUA seluruh Indonesia. Sehingga perlu ada sikap tegas kita untuk tidak menerima pemberian transport tersebut. Bila hal itu dirasa berat, maka sebelum ada regulasi yang jelas yang mengatur biaya transport Pengawasan nikah diluar balai nikah dan diluar jam kerja, perlu ada sikap tegas bersama untuk tidak melayani Pengawasan nikah di luar kantor dan di luar jam kerja. Intinya KUA butuh Regulasi yang jelas dan hal ini harus segera diwujudkan.

Post a Comment for "KPK dan Laporan Gratifikasi KUA"