Integrasi Data KUA (simkah) dengan Dukcapil : Sekilas catatan

Integrasi data antar instansi pengelola data kini menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan. Dengan adanya integrasi data tersebut akan didapat kemudahan dalam mendapatkan data yang valid dan otentik. Integrasi data juga akan mempercepat proses input data pada instansi yang membutuhkan.

Contoh integrasi data yang bisa dimanfaatkan saat ini adalah integrasi data antara Dinas Kependudukan dan catatan Sipil sebagai pengelola data kependudukan dengan Bimas Islam Kementerian Agama RI dalam hal ini KUA sebagai pengelola data pernikahan.
Beberapa manfaat yang bisa dirasakan dengan adanya integasi data ini antara lain :
  1. KUA tidak lagi input data catin secara keseluruhan tetapi cukup dilakukan validasi NIK untuk mendapatkan data kependudukan catin yang data tersebut langsung bisa masuk ke aplikasi SIMKAH di KUA
  2. KUA bisa sekaligus meneliti kebenaran data yang diajukan oleh catin.
  3. Dukcapil mendapatkan laporan data pernikahan yang sudah dilaksanakan oleh KUA.
Namun, belum semua dukcapil terikat kerjasama integrasi data ini sehingga hanya beberapa kabupaten/Propinsi saja yang sudah bisa dinikmati seperti Kabupaten Bantul, Kota Surabaya, kota Malang dan Kabupaten se-Jawa Tengah. Bukannya kabupaten/propinsi lain tidak ingin melakukan integrasi data akan tetapi lebih disebabkan adanya kendala teknis bagaimana cara melakukan integrasi data tersebut.

Dalam integrasi data antara dukcapil dengan simkah lebih sering melibatkan programmer Simkah sang "Master" Aries Setiawan meskipun tanpa kehadiran beliaupun kabupaten yang ingin melakukan integrasi data bisa melakukannya sendiri.

Nah, dari pengalaman mengikuti dan mengawal proses integrasi data antara simkah di KUA se-kabupaten Bantul dengan Dukcapil Kabupaten Bantul, saya akan brebagi pengalaman alur integrasi data KUA-Dukcapil hingga bisa dilakukan validasi data NIK dari Simkah.

Berikut proses-prosesnya :
  1. Adanya MoU integrasi data antara Dinas Dukacapil Kabupaten dengan Kementerian Agama Kabupaten. contoh Draft MoU dan PK bisa di unduh di sini.
  2. Fihak Dukcapil penyiapkan data kependudukan berikut servernya yang nantinya bisa diakses oleh simkah. pda server tersebut ditanam web service yang akan memanggil data yang di request oleh simkah. Dukcapil Bantul bekerja sama dengan KPDT (Kantor Pelayanan Data Terpadu) dalam hal penyiapan database kependudukan yang akan diakses oleh simkah.
  3. Fihak Dukcapil menyiapkan IP Public dan URL yang nantinya digunakan untuk mengakses data kependudukan di server Dukcapil dengan bantuan web service. contoh link Urlnya seperti ini : http://xxxx.bantulkab.go.id/webservices/ktp?nik=3402124202860002 (xxxx sub domain. maaf kami samarkan). untuk mengetahui apakah validasi NIK berhasil atau tidak caranya kita copy link url tersebut ke browser lalu kita tekan OK atau enter. bila hasilnya seperti dibawah ini menunjukkan proses integrasi data (validasi NIK) sudah berhasil.
  4. contoh hasil output validasi nik :
  5. Link url yang sudah berhasil diujicobakan tersebut kemudian disampaikan ke programmer simkah yaitu mas Aries Setiawan agar bisa diakses oleh aplikasi Simkah dari seluruh Indonesia. 
  6. tunggu sampai ada pemberitahuan dari mas Aries bahwa validasi nik sudah bisa dilakukan melalui simkah. 
Mohon maaf jika terdapat istilah IT yang kurang pas karena penulis bukan orang yang faham IT.
Sekian. semoga bermanfaat.


Post a Comment for "Integrasi Data KUA (simkah) dengan Dukcapil : Sekilas catatan"