Tata Cara Pelaporan Gratifikasi ke KPK

Akhir-akhir ini, Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi instansi yang sering dirot oleh media. Baik media cetak maupun elektronik. Masalahnya tentu saja berkait dengan pelaksanaan pernikahan dan isu pungli dan gratifikasi yang dilakukan oleh petugas KUA. Permasalahan di seputar gratifikasi mendorong penghulu/PPN untuk mengambil jalan aman yaitu dengan menolak atau melaporkan gratifikasi yang di terimanya itu ke KPK. Hal ini dilakukan agar  tidak menjadi masalah hukum di kemudian harinya. Meskipun hal itu berat bagi PPN/Penghulu karena memang belum ada anggaran pemerintah yang dialokasikan khusus untuk pelaksanaan nikah di luar kantor.

Disini saya tidak akan membahas lebih jauh mengenai gratifikasi atau permasalahan yang dihadapi KUA saat ini, Saya hanya ingin berbagi pengalaman terkait bagaimana dan tata cara pelaporan gratifikasi yang kita terima itu ke KPK. Karena saya lihat ada beberapa penghulu/PPN yang ada niatan untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya itu tetapi masih bingung bagaimana melakukannya.

Di website KPK sebenarnya sudah ada formulir dan tata cara pengisiannya. Formulir tersebut bisa diakses disini : http://kpk.go.id/id/layanan-publik/gratifikasi/formulir-gratifikasi. Tapi menurut saya pengisiannya kurang simple karena memang tujuannya untuk umum bukan untuk gratifikasi pernikahan saja. Berdasarkan saran petugas KPK, dan seperti yang pernah saya lakukan, dari beberapa formulir dari KPK itu (1 sampai 5 formulir) menurut saya, cukup 3 formulir saja yang perlu kita isi. Form 1, form 2 dan form 5 yang sudah saya rubah sedikit kotennya. Form 1 dan form 2 berisi identitas pelapor, sedangkan form 5 berisi daftar penerimaan gratifikasi yang kita terima dengan perincian data antara lain : Nama Pemberi, Alamat Pemberi, tanggal pemberian, jumlah pemberian (rupiah), hubungan/satus pemberi, dan alas an pemberian.

Contoh BA Klarifikasi dan verifikasi
Formulir dalam bentuk excel hasil kreasi saya bisa di download di sini

Dan berikut, tata cara pelaporan gratifikasi berdasarkan pengalaman yang sudah pernah saya lakukan. Yaitu :
  1. Dari file excel yang sudah saya buat, isikan data pelapor dan data rekapitulasi gratifikasi yang diterima.
  2. Cetak form 1, form 2 dan form 5
  3. Form 1 ditandatangi oleh pelapor
  4. Kirimkan 3 form tersebut ke KPK dengan alamat : Komisi Pemberantasan Korupsi (Direktorat Gratifikasi) Jl. HR Rasuna Said Kav. C-1 Jakarta 12920
  5. Untuk menghemat biaya, bisa juga dikirim melalui email dengan terlebih dahulu menscan ke-3 form tersebut. Email ditujukan ke petugas KPK yang mengurusi masalah gratifikasi. (yang butuh alamat emailnya bisa PM ke saya). Selain email, bisa juga dikirim melalui Fax
  6. Bila sudah dikirim tunggu hingga KPK memberikan berita acara Klarifikasi dan verifikasi yang harus kita baca dan kita tanda tangani. Lembar berita acara ini ada yang dibawa langsung oleh petugas KPK ada juga yang dikirim melalui email.
  7. Berita Acara Klarifikasi dan Verifikasi terebut (bila dikirim via email, kita cetak dulu) setelah kita tanda tangani lalu kita kirim kembali ke KPK (berkas aslinya dengan tandatangan basah). untuk mempercepat pengiriman, BA Klarifikasi dan verifikasi tersebut bisa kita kirim via email, tentunya harus kita scan terlebih dahulu atau bisa juga melalui fax dengan berkas asli tetap dikirim melalui surat.
  8. Setelah kita kirim BA Klarifikasi dan Verifikasi tersebut, kita tunggu sampai terbit SK Penetapan KPK terkait status gratifikasi yang kita laporkan.
  9. Setelah terbit SK Penetapan status Gratifikasi yang kita laporkan (biasanya menjadi milik Negara) di dalamnya sudah mencantumkan nomor rekening tempat kemana kita harus menyerahkan/menyetorkan gratifikasi yang kita terima tersebut.
  10. Setelah kita setorkan, bukti setor tersebut selanjutnya harus kita kirimkan ke KPK. Bisa melalui surat, bisa Fax, bisa juga email.
  11. Berdasarkan pengalaman, Jarak antara pelaporan sampai dengan terbitnya BA Klarifikasi dan verifikai sekitar 10 s.d 20 hari. Sedangkan jarak dari pengiriman BA Klarifikasi dan verifikasi sampai dengan terbitnya SK penetapan sekitar 15 s.d 20 hari.
Demikian sedikit informasi tentang tata cara pelaporan gratifikasi ke KPK, mudah-mudahan bermanfaat bagi teman-teman yang ingin melakukan hal yang sama.

1 comment for "Tata Cara Pelaporan Gratifikasi ke KPK"

nasib 22 February 2016 at 13:08 Delete Comment
terimakasih