PP No. 48 Tahun 2013 tentang Pembayaran Gaji Bulan Ketiga Belas Tahun 2013

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada tahun anggaran 2013 ini masih terdapat anggaran untuk pembayaran gaji bulan ke-13. Dan pastinya pencairannya sangat ditunggu-tunggu oleh para PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunan.

Akhirnya, keluar juga Peraturan Pemerintah dengan nomor 48 Tahun 2013 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiunan/Tunjangan, yang diundangkan pada tanggal 20 Juni 2013. Dua hari sebelum Pemerintah menaikkan harga BBM terhitung mulai tanggal 22 Juni 2013.

Namun, gaji bulan ketiga belas ini belum bisa segera dicairkan dikarenakan belum ada petunjuk teknis pencairannya yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Meskipun begitu, biasanya tidak lama lagi petunjuk teknisnya akan segera keluar.

Beberapa poin penting dalam PP No 48 Tahun 2013 :
  1. Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2013.
  2. Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dapat dibayarkan mulai bulan Juni 2013.
  3. Tunjangan yang tidak dibayarkan atau tidak termasuk dalam penghasilan adalah tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi, tunjangan khusus Guru dan Dosen, tambahan penghasilan bagi guru PNS, tunjangan kehormatan, tunjangan Papua, tunjangan khusus pulau kecil terluar / perbatasan, insentif khusus dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang bersumber dari PNBP.
Persiapan pencairan gaji bulan ketiga belas ini juga sudah dilakukan oleh KPPN/dirjen perbendaharaan dengan mengupdate aplikasi GPP dimana sebelumnya masih terdapat kesalahan dalam perhitungan gaji bulan ketiga belas tersebut. Nantinya, begitu surat edaran tentang petunjuk teknis pencairan gaji ke-13 keluar, proses penghitungan dan pengajuan dananya bisa segera dilakukan.

Bagi yang ingin membaca PP no. 48 Tahun 2013 bisa download di sini

Post a Comment for "PP No. 48 Tahun 2013 tentang Pembayaran Gaji Bulan Ketiga Belas Tahun 2013"