Tarif Tunjangan Beras PNS dan Pensiunan Naik Lagi...

Akhir-akhir ini harga kebutuhan pokok terutama sembako naik lagi. Entah karena waktu sudah mendekati bulan Romadhon atau karena faktor lain. Tentu yang jadi semakin tambah pusing adalah para ibu yang harus memutar otak mejaga agar dapurnya tetap Ngebul. padahal sudah habis tabungan keluarga untuk ndaftarin anak masuk sekolah belum lama ini.

Namun, pemerintah juga tidak memandang sebelah mata terhadap masalah yang dihadapi mereka itu, terutama bagi mereka yang mengabdi untuk kepentingan negara (PNS). Agar pekerjaan mereka tidak terganggu oleh urusan dapur, pemerintah berusaha menaikkan tunjangan beras untuk PNS dan juga Pensiunan.

Hal ini didasari oleh pembelian beras oleh pemerintah pada BULOG yang naik. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perendaharaan mengeluarkan peraturan Nomor: PER- 39 /PB/2011 tentang PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER-67/PB/2010 TENTANG TUNJANGAN BERAS DALAM BENTUK
NATURA DAN UANG. Peraturan ini berlaku muai 1 Januari 2011.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pembelian beras oleh pemerintah ke Bulog berubah dari Rp.6.285,- per kilo menjadi Rp.6.450,- dan Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada Pegawai Negeri dan Pensiun / penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp. 5.805,- per kilogram naik dari Rp.5.656,- pada peraturan sebelumnya.


Dengan adanya peraturan tersebut maka tunjangan beras PNS per jiwa menjadi Rp.58.050 dari semula Rp.56.560,-. selisih sebesar Rp.1.490,- per jiwa. bila menunjang istri dan 1 anak maka kenaikannya 3x1.490 = Rp.4.470,- karena TMT per 1 Januari 2011 maka kekurangan pemberian tunjangan beras dari Januari s.d Juli diperoleh 7 x 4.470 = Rp.31.290,-
Mau download perdirjennya? klik di PER-39/PB/2011

Post a Comment for "Tarif Tunjangan Beras PNS dan Pensiunan Naik Lagi..."