PACARAN HARAM, TERUS GIMANA CARA MENGENALI CALON ISTRI?

Banyak orang akhirnya menghalalkan pacaran dg alasan supaya mengenali calon istri & Menghindari cerei. Padahal pacaran itu salah besar karena tidak diajarkan dalam Islam. Lalu apakah yg harus dilakukan kalo begitu? Ada jalan yg disebut dg ta'aruf, cara ini lebih halal & benar-benar menghindarkan kita dari segala bentuk zina yg biasa dilakukan oleh orang yg pacaran. Lalu bagaimana caranya?
Singkatnya seperti ini:

- Tukar biodata dg sang calon, untuk mengetahui latar belakang & kekufuran.

- Jika ada kecocokan, maka istikharah, minta sama Allah pentunjuk.

- Kemudian jika hati dikuatkan, maka datang melihat calon istri, melìhat hanya sabatas yg boleh dilihat, wajah untuk melihat kecantikan, tangan untuk melihat bahwa tidak cacat.

- Kemudian istikharah lagi, kalo dikuatkan hatinya, maka boleh melamar.

Dan bukan hanya itu, ada penjelasan lagi yg lebih mendalam tentang hal ini. Jika ingin lebih meyakinkan. Oleh: Saif Ayatullah Ba 'Abduh.
Sesungguhnya Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yg akan memasuki jenjang pernikahan, lengkap dg tata cara atau aturan-aturan Allah
Subhanallah. Sehingga mereka yg tergolong ahli ibadah, tidak akan memilih tata cara lain. Namun dimasyarakat kita. Hal ini tidak banyak diketahui orang.


Ta 'aruf

Ta 'aruf adalah proses saling mengenal antara seseorang dg orang lain. Dg maksud untuk bisa saling mengerti & memahami. Sedangkan dalam kontesk pernikahan, maka ta 'ruf di maknai sebagai "Aktivitas saling mengenal, mengerti & memahami untuk tujuan mememinang atau menikahi".

Ta 'ruf di lakukan ketika laki-laki benar-benar telah siap untuk menikah sehingga, dalam proses ta 'rufnya tidak akan terjadi hal yg sia-sia. Oleh karena itu bila seorang laki-laki belum siap betul untuk, menikah, maka sebaliknya dia terlebih dahulu mempersiapkan diri dulu.

Bila kita cermati ayat & hadist tentang pernikahan, maka kita akan menemukan bahwa kita dianjurkanya untuk menikah dg orang yg kita sukai. Dalam hal ini, suka menjadi "Hal" atau syarat untuk menikah. Nabi Muhammad saw bersabda dalam sebuah hadist yg diriwayatkan oleh Imam Ahmad dg sanad hasan dari Jabir bin Abdillah Al Ashari yg menuturkan bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda "Jika salah seorang diantara kalian hendak melamar seorang wanita & mampu melihat (tanpa sepengetahuan wanita tersebut), bagian & anggota tubuh wanita tersebut, sehingga bisa mendorongnya untuk meningkahinya, maka lakukan". Juga hadist yg di keluarkan oleh Imam Bukhari & Muslim dari Sahl bin Sa 'ad As saidi. Dia mencerikan bahwa ada seorang wanita yg mendatangi Rasulullah saw & mengatakan "Wahai Rasulullah aku datang untuk menghadiahkan diriku padamu" Rasulullah saw lantas memandangnya dari atas sampai bawah, setelah itu menundukkan kepala. Allah swt berfirman "Tidak Halal bagi kamu mengawini perempuan-perempuan seudah itu, tidak boleh pula mengganti mereka dg istri-istri yg lain, meskipun kecantikannya menarik hatimu ..." (Al-Ahzab: 53). Juga firmanNya dalam surat Annisa ayat 3 "Maka nikahilah oleh kalian wanita yg kalian sukai ...". Dari penjelasan ini ini jelas bahwa ta'aruf berfungsi untuk mengetahui hal-hal yg bisa membuat kita tertarik/suka & yakin akan menikahi orang tersebut.

Ada beberapa pertanyaan yg sering di ajukan kepada kami berkaitan dg aktifitas Ta 'aruf ini, Berikut adalah petikan pertanya'an & jawabannya:
1. Apakah boleh pada saat Ta 'ruf saling menirim sms saling menelpon?

Menelpon ataupun saling berkirim sms, hukumnya mubah selama aktivitas tersebut tidak mengajak kemungkaran atau kefasikan. Walapun sering menelpon atau berkirim sms bisa membuat kita rindu & sering memimpikan atau membayangkan dia. Allah swt berfirman "Tidaklah dosa bagimu, jika ...... kamu pelihara Qolbumu, Allah Maha mengetahui bahwa kamu teringat-ingat kepada mereka" {Al-Baqarah: 235}

1. Bolehkah ketika Ta 'aruf kita berkunjung kerumah wanita atau janjian untuk bertemu di suatu tempat?

Syara' Telah membolehkan kita untuk berbicara dg wanita yg bukan mahram selama itu dilakukan di tempat terbuka atau umum. Sehingga memungkinkan orang lain untuk mendengar atau mengawisinya. Haifidz Ibnu Hajar Asqalani mengatakan "Nabi tidak berkhalwat dg non mahram kecuali dalam keadaan mereka tidak tertutup dari pandangan mata orang lain & suara mereka berdua dapat didengar orang lain, walaupun orang tersebut tidak mendengarnya dg jelas apa yg mereka bicarakan" {Fathul Barr Syarah Shahih Bukhari Juz II hal. 246-247}

Berkunjung kerumah wanita yg kita Ta 'aruf adalah boleh selama tidak berkhalwat (berdua-duaan). Demikian juga dg aktivitas janjian untuk bertemu di suatu tempat hal ini juga boleh sebagaimana hadist yg diriwayatkan oleh Imam Bukhari "Ada seorang wanita memiliki persoalan yg menggajal pikiran dia (menumui Rasulullah saw) lalu bertanya wahai Rasulullah sesungguhnya aku ada perlu dgmu, Nabi saw menjawab Wahai Ummu Fulan! Pilihlah jalan mana yg kamu inginkan sehingga aku bisa menemui keperluanmu? Kemudian beliau pergi bersama wanita tersebut melawati suatu jalan sampai keperluannya selesai". Jadi dalam kasus ini baik itu berkunjung atau janjian untuk bertemu harus memenuhi syarat yaitu tidak berkhalwat.

Demikianlah yg dimaksud Ta 'aruf menurut agama Islam pengganti pacaran.

Wallahu a' lam ....

Post a Comment for "PACARAN HARAM, TERUS GIMANA CARA MENGENALI CALON ISTRI?"