PP Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kenaikan Gaji Pokok PNS TNI/Polri

Lama ditunggu-tunggu akhirnya keluar juga Peraturan Pemerintah tentang kenaikan Gaji Pokok PNS TNI/POLRI Tahun 2011 dengan Nomor 11 Tahun 2011 tanggal 16 Februari 2011. Walaupun tertanggal 16 Februari 2011 akan tetapi edaran dari Dirjen Perbendaharaan Terkait teknis pembayarannya baru dikeluarkan tanggal 15 Maret 2011 dengan nomor surat SE-9/PB/2011.

Dengan keluarnya PP tersebut juga edaran dari Dirjen Perbendaharan, Pembayaran gaji PNS TNI/POLRI dengan tarif yang baru sudah siap untuk dilaksanakan. Akan tetapi  Pembayaran dengan tarif gaji pokok baru dengan kenaikan sebesar 10% baru bisa dilakukan pada pembayaran Gaji Induk bulan Mei 2011. Hal ini dikarenakan pada saat surat edaran dari Dirjen perbendaharaan dikeluargan, gaji induk bulan April 2011 sudah diajukan ke KPPN.


Pada PP Nomor 11 tahun 2011 disebutkan mengenai perubahan ketigabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan juga Surat Edaran dari Dirjen Perbendaharaan menyebutkan bahwa kenaikan gaji pokok tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011. Dengan demikia, kekurangan pembayaran dari bulan Januari s.d April 2011 baru bis dibayarkan setelah gaji Induk Bulan Mei 2011 dibayarkan.

Post a Comment for "PP Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kenaikan Gaji Pokok PNS TNI/Polri"