Mengurus Sendiri Perpanjangan Pajak Kendaraan bermotor 5 Tahunan di Samsat Kota Yogyakarta

Mengurus administrasi pelayanan publik sudah seharusnya dilakukan sendiri oleh yang berkepentingan, tidak melalui biro jasa atau calo. Hal ini untuk menghindari biaya-biaya tidak resmi dan agar masyarakat melek aturan administrasi. Salah satu layanan publik yang orang sering menggunakan bantuan biro jasa adalah perpanjangan pajak Kendaraan Bermotor baik tahunan maupun 5 tahunan. Jikalau masyarakat mau mengurus sendiri sendiri sebenarnya tidaklah rumit dan juga tidak lama. Nah, berikut ini saya bagikan pengalaman saya mengurus perpanjangan pajak kendaraan bermotor roda 2 di samsat kota Yogyakarta. mudah-mudahan bermanfaat.

Pertama-tama yang harus kita siapkan adalah :
1. BPKB Aseli
2. STNK Aseli.
3. KTP aseli sesuai yang tercantum namanya dalam BPKB dan STNK
Ketiga berkas ini difotocopy rangkap 1. Apabila belum menyiapakan FC berkas sebelumnya, di lokasi ada jasa fotocopy, bilang saja untuk perpanjangan 5 tahunan.

Langkah selanjutnya :
  1. Bawa kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya ke Samsat, langsung ke bagian cek fisik kendaraan. Parkir kendaraan di tempat yang sudah disediakan.
  2. Masuk ke loket pendaftaran (loket paling kiri), masukkan berkas dan tunggu panggilan.
  3. Setelah mendapat panggilan, berkas dikembalikan beserta form cek fisik.
  4. Bawa berkas ke lokasi cek fisik, tunggu giliran gesek nomor rangka dan nomor mesin.
  5. Selesai dicek fisik kendaraan, bawa kendaraan ke lokasi parkir di depan.
  6. Masuk ke loket cek fisik, masukkan berkas pada loket samping pendaftaran (tengah) untuk medapatkan pengantar pembayaran STNK dan TNKB yang baru, biaya dibayarkan di BRI.
  7. Ke loket BRI untuk membayar biaya penggantian STNK dan TNKB. (biaya yang saya bayarkan Rp.160.000,- dengan rincian STNK Rp.100.000,- dan TNKB Rp. 60.000,-). akan diberi bukti penyetoran dari BRI
  8. Bukti setor dan berkas dibawa kembali ke loket cek fisik, pada loket paling kanan. Di sini akan dikembalikan berkas kendaraan dan diberi form identitas kendaraan yang harus diisi.
  9. Mengisi form identitas kendaraan.
  10. Bawa berkas ke gedung utama pelayanan, masukkan di loket "Perpanjangan Tahunan dan 5 Tahunan". di sini akan dikembalikan BPKB aseli dan nomot urut panggilan (KTP aseli belum diserahkan). selanjutnya antri menunggu panggilan.
  11. Panggilan oleh kasir untuk membayar biaya Pajak Kendaraan Bermotor. Akan diberi bukti pembayaran oleh petugas kasir. Selanjutnya menunggu pengambilan berkas yang sudah jadi.
  12. Mendapat panggilan pengambilan berkas di loket 2 (Pembayaran dan Penyerahan). Akan diserahkan STNK baru, Notis Pajak dan KTP aseli.
  13. Menuju loket pembuatan dan pengambilan Plat nomor (TNKB), lokasi sebelah kiri pintu gerbang masuk.
  14. Sebelum ke loket, fotocopy STNK 1 kali, beserta notis pajak yang aslei, fc STNK dimasukkan ke loket sebagai syarat pembuatan Plat Nomor. selanjutnya menunggu panggilan.
  15. Mendapat panggilan pengambilan plat nomor, tunjukkan STNK aseli untuk dicocokkan dan di stempel "Plat Nomor Sudah diambil".
  16. Mengisi buku ekspedisi pengambilan plat nomor.
  17. Selesai
Galery Foto :
Loket penyerahan berkas pembayaran pajak

Loket Pengambilan Hasil

Syarat pengambilan Plat Nomor


Post a Comment for "Mengurus Sendiri Perpanjangan Pajak Kendaraan bermotor 5 Tahunan di Samsat Kota Yogyakarta"