Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI No SJ/B.II/2/Kp.02.3/488/2015 tanggal 22 Januari 2015 tentang Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Prestasi Kerja PNS Kementerian Agama, menyebutkan sebagai berikut :
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014, setiap PNS Kementerian Agama diwajibkan untuk membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) berdasarkan rencana kerja tahunan (RKT) yang berisi rencana kerja dan target jumlah beban kerja yang akan dicapai oteh seorang PNS pada setiap pelaksanaan tugas jabatan yang bersifat nyata dan terukur;
- PNS Kementerian Agama yang tidak menyusun SKP dijatuhi sanksi hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Disiplin PNS, berdasarkan ketentuan Pasal 3 angka 12 Peraturan Pemerintah Nornor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dinyatakan bahwa setiap PNS wajib mencapai SKP yang ditetapkan. Selanjutnya pada pasal 5 bahwa PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin. Dalam Pasal 9 angka 12, dijelaskan hahwa hukuman clisiplin tingkat sedang dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewaliban PNS apablla pencapaian SKP pada akhir tahun hanya mencapai 25% sampai dengan 50% dan dalam ketentuan Pasal 10 angka 10, dijelaskan bahwa hukuman disiplin tingkat berat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban PNS apabila pencapaian SKP pada akhir tahun kurang dari 25%;
- SKP yang telah disetujui dan ditetapkan menjadi dasar penilaian prestasi kerja PNS oleh pejabat penilai, maka Pejabat penilai wajib melakukan penilaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja terhadap PNS di lingkungan kerjanya. Penilaian dimaksud dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun dilakukan pada setiap akhir bulan Desember dan paling lama akhir bulan Januari tahun berikutnya. Pejabat Penilai yang tidak melaksanakan penilaian SKP dan penilaian prestasi kerja PNS dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Disiplin PNS.
Dalam melaksanakan surat edaran itu tentu saja menuntut setiap pegawai untuk setiap hari menulis catatan pelaksanaan tugas jabatannya tersebut. Meskipun terkesan sepele yaitu hanya menulis, akan tetapi menjadi berat ketika dilakukan setiap hari secara rutin. Adakalanya lupa tidak mencatat sehingga pada hari berikutnya harus mengingat-ingat kembali apa yang sudah dilakukannya pada hari sebelumnya. Tidak hanya itu saja, catatan yang dituangkan dalam kertas lama kelamaan akan menumpuk, minimal akan mengakibatkan pemborosan kertas. Agar tidak boros kertas, catatan harian tersebut bisa juga dilakukan dengan komputer. Ketika dibutuhkan data bisa langsung dicetak.
Beberapa teman sudah melakukan pencatatan kinerja hariannya dengan komputer, yaitu dengan menggunakan program Microsoft Excel. Akan tetapi menurut saya pencatatan kinerja harian dengan excel kurang efektif karena saat mencetaknya nanti harus mengatur layoutnya lagi agar sesuai dengan form yang ada dalam surat edaran.
Karena merasa ribet dengan pola pencatatan di excel, saya mencoba mencari cara lain yang lebih simpel. Dengan pengetahuan sedikit tentang microsoft Access saya mencoba membuat Aplikasi Laporan Capaian Kinerja Harian PNS. Aplikasi ini hanya untuk keperluan pribadi, tujuannya agar bisa mendokumentasikan tugas jabatan harian secara mudah dan cepat serta mudah pula dan mencetaknya. Karena hanya untuk keperluan pribadi maka uraian tugasnya khusus hanya untuk jabatan fungsional Penghulu saja.
Silahkan download Aplikasi Laporan capaian Kinerja Harian PNS di sini.
Update info :
Aplikasi LCKH khusus penghulu sudah tidak ada lagi. Hanya ada aplikasi LCKH yang bisa digunakan untuk semua jabatan. baik jabatan fungsional seperti penghulu dan penyuluh maupun jabatan struktural seperti staff KUA atau kepala KUA.
Update info :
Aplikasi LCKH khusus penghulu sudah tidak ada lagi. Hanya ada aplikasi LCKH yang bisa digunakan untuk semua jabatan. baik jabatan fungsional seperti penghulu dan penyuluh maupun jabatan struktural seperti staff KUA atau kepala KUA.
6 comments for "Aplikasi Laporan Capaian Kinerja Harian PNS khusus Penghulu"
Ditunggu inbokannya
moh.salman@ymail.com
Mtur kesuwun...
SAYA MOHON KALAU ADA UNTUK YANG STRUKTURAL ATAU JABATAN FUNGSIONAL UMUM PADA DINAS
KABUPATEN.
TERIMA KASIH PAK