Menteri Keuangan mengubah ketentuan pembayaran uang makan pegawai negeri sipil dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara menggantikan PMK No. 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Berbeda dengan PMK No. 110/PMK.05/2010 yang hanya mengatur pembayaran uang makan kepada PNS, PMK No. 72/PMK.05/2016 memperkenankan pembayaran uang makan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut sejalan dengan ketentuan undang-undang ASN No. 5 Tahun 2014 dan PMK No. 65/PMK.05/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2016 yang mengatur bahwa ASN berhak atas uang makan, bukan hanya PNS.
Dasar perhitungan besaran uang makan masih sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu berdasarkan daftar hadir ASN pada hari kerja dalam satu bulan. Jadi jika ASN masuk kerja pada hari libur, tidak diberi uang makan tapi dapat diberi uang lembur dan uang makan lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika dalam ketentuan sebelumnya belum mengatur secara jelas tentang pemberian uang makan kepada pegawai yang melakukan perjalanan dinas dalam kota, maka pada PMK 72/PMK.05/2016 diatur lugas bahwa pegawai yang melakukan perjalanan dinas kurang dari 8 jam tetap dapat diberikan uang makan sepanjang pegawai tersebut mengisi daftar hadir kerja pada hari berkenaan.
Hal tersebut menjawab perbedaan persepsi dalam menafsirkan peraturan pemberian uang makan di beberapa kementerian/Lembaga. BPK merekomendasikan bahwa pegawai yang melakukan perjalanan dinas baik luar maupun dalam kota tidak diperbolehkan mendapatkan uang makan. Padahal pada kenyataannya setelah melakukan perjalan dinas dalam kota pegawai yang bersangkutan kembali melaksanakan/menyelesaikan tugas rutin di kantor. Sebagai contoh seorang Penghulu yang melaksanakan tugas melaksanakan bimbingan akad nikah di luar kantor (bedolan) pada hari kerja dan jam kerja, ada yang menganggap petugas tersebut tidak bisa mendapatkan uang makan dikarenakan sudah mendapat honor dan transport. Padahal setelah selesai melaksanakan tugas di luar kantor penghulu tersebut kembali masuk kantor untuk melaksanakan tugas-tugas yang lain.
Untuk transparansi dan keamanan anggaran menteri keuangan mewajibkan pembayaran uang makan dilakukan secara langsung ke rekening pegawai. Meskipun demikian dalam hal tertentu dapat dibayarkan melalui rekening bendahara dengan izin dari kepala KPPN sebagai bendahara umum di daerah.
Dengan berlakunya PMK No. 72/PMK.05/2016 maka PMK No. 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Post a Comment for "PMK 72/PMK.05/2016 Penghulu Tugas Bedolan Tetap Dapat Uang Makan"