Kabar gembira bagi para PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunan, karena gaji bulan ketiga belas untuk tahun anggaran 2013 siap dibayarkan. Kabar ini muncul dengan keluarnya PMK-92/PMK.05/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
Untuk mengunduh PMK-92/PMK.05/2013 silahkan buka link berikut : PMK-92/PMK.05/2013
Untuk mengunduh PMK-92/PMK.05/2013 silahkan buka link berikut : PMK-92/PMK.05/2013
Post a Comment for "PMK-92/PMK.05/2013 Keluar, Gaji Ketiga Belas Tahun 2013 Siap Dibayarkan."